Sekda Sri Inginkan Ada Peningkatan Kapasitas Masyarakat Adat
Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni ketika membuka Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN: Momentum Penguatan
Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui alokasi anggaran
Program FCPF-Carbon Fund, diharapkan ada kemandirian dan peningkatan kapasitas
yang dimiliki masyarakat adat di masing-masing desa se Kaltim.
"Melalui
kegiatan ini kita inginkan adanya kemandirian dan peningkatan kapasitas yang
dimiliki masyarakat adat di desa-desa. Artinya, ada keberlanjutan dari program
yang dibangun masyarakat adat di Kaltim," kata Sekda Provinsi Kaltim Sri
Wahyuni ketika membuka Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga
Adat Desa/Kampung/Kelurahan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, di Hotel Gran
Senyiur Balikpapan, Senin 29 April 2024.
Sekda
Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyambut baik pelaksanaan ini, untuk itu
diharapkan seluruh peserta diminta aktif menyampaikan aspirasinya atau aktif
menyuarakan apa yang diinginkan di masing-masing masyarakat adat.
Selanjutnya,
melalui forum ini peserta dapat menanyakan langsung kepada narasumber, sehingga
menjadi catatan tersendiri bagi peserta. Apakah, diberikan informasi pada saat
di forum ini maupun dipertemuan akan datang.
"Yang
jelas, ini forum yang baik bagi kelompok masyarakat adat. Untuk saling berbagi
informasi," jelasnya.
Sementara,
mengenai program FCPF-CF, Sri menjelaskan, bukan hanya menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah Provinsi maupun kabupaten saja. Melainkan, kelompok
masyarakat adat di masing-masing desa.
Karena,
masyarakat adatlah yang bersentuhan langsung dengan pengembangan
keberlangsungan perlindungan alam di hutan yang dikelola masyarakat adat.
"Justru,
masyarakat adatlah yang berhubungan langsung dengan alam, sehingga dapat
berinteraksi bagaimana melanjutkan kearifan lokal selama ini dijalankan. Disatu
sisi yang berdekatan dengan alam bisa dilaksanakan, di sisi lain juga harus
dipikirkan keberlanjutan alamnya," bebernya.
"Maksudnya
adalah, jangan sampai saat ini masyarakat adat memiliki lahan puluhan ribu
hektar. Ternyata, pada saat lima tahun ke depan ada penyusutan lahan. Tentu,
penyusutan itu akan mengurangi ruang gerak masyarakat hukum adat,"
jelasnya.
Karena
itu, dalam kondisi ini tata lahan dan hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah saja, melainkan juga tanggung jawab masyarakat hukum adat.
Untuk
itu, masyarakat hukum adat diminta untuk kooperatif terhadap pemerintah, saling
kolaborasi. Sehingga, di sisi lain untuk melestarikan alam hutannya, di sisi
lain turut menjaga untuk keberlanjutan pelestarian hutan di wilayah
masing-masing desa.
Kepala
DPMPD Kaltim Puguh Hardjanto diwakili Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial
Budaya Masyarakat Roslindawati menjelaskan, pelaksanaan tersebut digelar sejak
28 April-1 Mei 2024.
Peserta
yang hadir terdiri dari, kepala desa, kepala kampung, ketua adat, petinggi
adat, sekretaris desa, lurah. Dengan jumlah kurang lebih 150 peserta.
Hadir
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Rusman Yaqub, Plt Direktur Fasilitasi Lembagaan
Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa
Kemendagri. Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Kalimantan
Timur.(mar)